Pedagang Satwa Liar di Bekasi Raup Omzet Puluhan Juta, Kini Berakhir di Jeruji Besi

- 28 Januari 2021, 18:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR /PR/

JAKSELNEWS.COM - Seorang pedagang hewan berinsial Y yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi meraup keuntungan mencapai Rp50 juta. Uang puluhan juta itu dia peroleh dari hasil kejahatannya sejak Agustus tahun lalu.

Hal diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/1/2021). Yusri menyebut, tersangka Y mengambil keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta dari hasil penjualan satu satwa dilindungi.
 
"Selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta," ungkap Yusri.
 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi. Seekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa diamankan sebagai barang bukti.
 
"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri.
 
Kepada polisi Y mengaku memperdagangkan satwa dilindungi itu sejak Agustus tahun lalu. Beberapa satwa dilindungi yang telah dia jual diantaranya Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul 
Kuning, Kucing Hutan.
 
"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," beber Yusri.
 
Atas perbuatannya Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x