Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Aksi 1812

- 3 Februari 2021, 22:49 WIB
Massa aksi 1812.*
Massa aksi 1812.* /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan aksi unjuk rasa 1812. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan jika pihaknya akan menyampaikan hasil gelar perkara tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan.
 
"Nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari penyelidikan naik penyidikan, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
 
 
Aksi 1812 sebelumnya diikuti oleh masa simpatisan FPI dan Habib Rizieq Shihab pada 18 Desember 2020 di Istana Merdeka. Tuntutannya, meminta kepada penegak hukum untuk mengekspresikan kasus penembakan laskar FPI hingga meminta Habib Rizieq dibebaskan.
 
Aksi 1812 itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab, aksi digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x