Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan untuk Vaksinasi Mandiri

- 27 Februari 2021, 13:44 WIB
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan.
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan. /Pixabay/fernando zhiminaicela

JAKSELNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin resmi terbitkan aturan untuk melakukan vaksinasi mandiri.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada hari Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam oermenkes, vaksinasi Covid-19 ini diberi nama vaksinasi gotong royong dan vaksinasi mandiri ini merupakan vaksinasi yang diadakan oleh pihak swasta dan berbayar.

Baca Juga: Indonesia siap Hadapi Gugatan ke-2 Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau vaksinasi gotong royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat 3 PMK Nomor 10 Tahun 2021.

Sejak awal, Kemenkes tidak menolak ketika beberapa pihak atau perusahaan meminta untuk mengadakan vaksinasi mandiri, hal ini dinilai dapat membantu mempercepat proses vaksinasi.

Namun, hal tersebut menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat yang dianggap melanggar keadilan masyarakat.

Baca Juga: Malaysia Terima 200 Liter Sinovac dari China dan Sedang Jalani Prosedur Agar Disetujui

Maka dari itu, Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x