Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan untuk Vaksinasi Mandiri

- 27 Februari 2021, 13:44 WIB
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan.
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan. /Pixabay/fernando zhiminaicela

JAKSELNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin resmi terbitkan aturan untuk melakukan vaksinasi mandiri.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada hari Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam oermenkes, vaksinasi Covid-19 ini diberi nama vaksinasi gotong royong dan vaksinasi mandiri ini merupakan vaksinasi yang diadakan oleh pihak swasta dan berbayar.

Baca Juga: Indonesia siap Hadapi Gugatan ke-2 Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau vaksinasi gotong royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat 3 PMK Nomor 10 Tahun 2021.

Sejak awal, Kemenkes tidak menolak ketika beberapa pihak atau perusahaan meminta untuk mengadakan vaksinasi mandiri, hal ini dinilai dapat membantu mempercepat proses vaksinasi.

Namun, hal tersebut menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat yang dianggap melanggar keadilan masyarakat.

Baca Juga: Malaysia Terima 200 Liter Sinovac dari China dan Sedang Jalani Prosedur Agar Disetujui

Maka dari itu, Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.

Vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong tidak dilaksanakan di rumah sakit pemerintah, melainkan dilakukan di rumah sakit swasta.

"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat 3.

Baca Juga: Pemerintah Inggris berencana beri Vaksin Covid-19 di Malam Hari saat Bulan Ramadhan

Dalam pasal 6, tertulis bahwa perusahaan harus menyetorkan nama-nama yang akan menerima vaksinasi mandiri tersebut.

Vaksinasi mandiri diberikan secara gratis kepada karyawan dan keluarga, sehingga vaksin tersebut ditanggung oleh perusahaan yang menaungi karyawan dan keluarga tersebut.

"Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis," dalam Pasal 3 Ayat 5.

Selain itu, harga vaksin tersebut telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan yang tertulis dalam Permenkes no.10 Tahun 2021 pasal 23 ayat 2.

Baca Juga: IHSG Ditutup di 6.241 , Rata-rata Volume Harian Alami Peningkatan di Minggu Ini

"Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1," bunyi pasal 23 ayat 2.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah