Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Bintang Emon hingga Nikita Mirzani

- 2 Maret 2021, 17:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam) /

JAKSELNEWS.COM - Tim Kajian UU ITE mulai kembali mengundang pihak terlapor atau pelapor mulai Bintang Emon hingga Nikita Mirzani yang pernah bersinggungan dengan UU itu, untuk dimintai saran.

Pada hari Selasa, 2 Maret 2021, Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengundang beberapa pihak terlapor untuk pertemuan secara virtual.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujar Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Anya geraldiine mengaku Pernah ke Psikolog lantaran tak Bisa Lama-lama Menjomblo

Sugeng menjelaskan jika saran atau masukkan dari para narasumber tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk kemajuan UU ITE tersebut.

"Baik untuk Subtim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi Subtim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi," lanjut Sugeng.

Dalam kajian virtual tersebut, Tim Kajian UU ITE akan meminta masukan dari para narasumber mulai dari aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, hingga pers.

Baca Juga: Mutasi Virus B.1.1.7 Telah Ditemukan di Indonesia, Varian yang Lebih Mudah Menular

“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa Pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x