Kasus Dugaan Korupsi Oleh Pegawai Dirjen Pajak Bernilai Miliaran Rupiah, Sri Mulyani Kecewa

- 3 Maret 2021, 15:35 WIB
ILUSTRASI// Pajak
ILUSTRASI// Pajak /Pixabay.com

JAKSELNEWS.COM - Setelah Gubernur Sulsel, kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini melibatkan pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Meski belum terkonfirmasi tentang siapa, namun Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memberikan keterangan dan tanggapannya. 

Sri Mulyani membenarkan jika ada pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak yang diduga melakukan korupsi. Demi mendukung proses penyidikan oleh KPK, pihak Kementerian Keuangan pun segera membebastugaskan pegawai tersebut dan proses pengunduran diri oknum tersebut juga sedang diproses. 

 

Sri Mulyani mengakui jika ia menerima aduan masyarakat tentang dugaan suap yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Selanjutnya, sejumlah tersangka mulai diidentifikasi sejak 4 Februari 2021 lalu dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat oleh KPK. 

Baca Juga: Top Up Diamond Free Fire, Gratis Golden Vow Hanya Berlaku Maret 2021

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mereka telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan pada Kantor Ditjen Pajak, rumah pejabat Dirjen pajak serta kantor konsultan pajak telah digeledah selama awal hingga pertengahan Februari 2021. 

Kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang menginginkan nilai pajak yang lebih rendah. Meski belum mengungkapkan siapa tersangka kasus korupsi kali ini, Alexander mengungkapkan jika kasus korupsi ini bernilai miliran rupiah. 

Selain membenarkan kabar tersebut, Sri Mulyani juga memberikan tanggapan kekecewaannya jika benar oknum tersebut terbukti melakukan korupsi. Oknum tersebut dianggap sebagai pengkhianat yang telah melukai kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memulihkan perekonomian negara, terutama terutama melalui pengelolaan pajak. Sri Mulyani juga menegaskan jika Kementerian Keuangan tidak mentoleransi tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x