Baca Juga: Siap-siap, Super Junior Rilis Full Album ke-10 pada 16 Maret Mendatang
"Banyak faktor dalam pembahasan UU, baik di internal DPR maupun faktor eksternal terutama dari pihak pemerintah," kata Indra.
Indra berpendapat, bahwa DPR memiliki alasan untuk mendukung adanya UU tentang penghapusan kekerasan seksual.
Alasannya yaitu dengan adanya UU tersebut dapat melindungi dan merehabilitas korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.***
Artikel Rekomendasi