BPOM Sebut Vaksin Nusantara Terawan Tidak Sesuai Kaidah Klinis

- 10 Maret 2021, 16:45 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Kepala BPOM Penny K. Lukito. /Twitter.com/@bpom_ri

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa pihaknya belum memberi izin untuk  Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis II dan III Vaksin Nusantara, karena masih dalam tahap pemrosesan.

"Untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Maka seluruh tahapan penelitian dan pengembangan harus sesuai dengan standar dan persyaratan baik GLP, GMC, dan GCP," pungkas Penny.

Baca Juga: Terinsiprasi Karakter Dongeng, Dior Rilis Koleksi Terbaru di AW21

Vaksin Nusantara telah rampung menyelesaikan uji klinis tahap I dengan total relawan 30 orang. Berbagai proses sudah dilalui, yakni dimulai 12 Oktober 2020 dengan penetapan Tim Penelitian Uji Klinis Vaksin Sel Dendritik oleh Kemenkes KMK No.HK.01.07/MENKES/2646/2020.***

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini