JAKSELNEWS.COM - Korlantas Polri berencana ingin menghasirkan aplikasi khussu untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online untuk memudahkan masyarakat.
Nanti, sang pelapor tidak perlu repot pergi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup lewat aplikasi yang dapat diunduh di app store atau play store.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Kemudian, pemohon memvverifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.
"Jika tidak atau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga: MUI Harap Warga Muslim Yakin Ikut Vaksinasi Saat Puasa
Lalu lakukan verifikasi ke e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Artikel Rekomendasi