MUI Harap Warga Muslim Yakin Ikut Vaksinasi Saat Puasa

- 19 Maret 2021, 15:29 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021). /ANTARA, HO-MUI

JAKSELNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali yakinkan masyarakat muslin untuk tidak ragu lakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, hal ini dikarenakan hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut Hassanuddin, vaksin diberikan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: HBO Siapkan 3 Prekuel Baru Untuk Serial Games of Thrones

"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasannudin.

Hasanuddin berharap terbitnya fatwa MUI mengenai vaksinasi di bulan puasa dapat meyakinkan masyarakay muslin untuk melakukan vaksinasi di bulan puasa.

Hasanuddin menegaskan bahwa dirinya menerbitkan fatwa tersebut melalui pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Facebook Luncurkan Wristbands Berteknologi Augmented Reality, Siap Hadirkan Dunia Virtual untuk Pengguna

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberi rekomendasi ke pemerintah untuk memperhatikan kondisi masyarakat muslim yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi di bulan ramadhan.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x