JAKSELNEWS.COM - Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA telah memberlakukan hasil tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat penumpang dalam melakukan perjalanan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
PTS General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan bahwa penggunaan hasil tes GeNose sebagai syarat perjalanan akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2021.
Baca Juga: Indonesia dan Jepang Akan Sepakati Kerja Sama Terkait Transfer Alutsista
"Sesuai dengan surat edaran dari satgas COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 terkait dengan syarat-syarat calon penumpang yang melakukan perjalanan melalui udara salah satunya bisa menggunakan GeNose C19 dengan masa berlaku selama 2 kali 24 jam," kata Agus Pandu, pada Selasa, 30 Maret 2021.
Agus Pandu juga menjelaskan bahwa YIA memiliki 6 unit GeNose, namun hanya 5 saja yang dapat digunakan. Penggunaan GeNose dilakukan mulai pukul 04.00 WIB hingga 19.00 WIB malam.
"GeNose yang kami sediakan ada enam unit. Tapi yang digunakan untuk operasional ada lima alat, satu untuk cadangan. Untuk petugas ada sekitar 16 orang. Pengambilan sampel napas atau pemeriksaan dimulai pukul 04.00 WIB pagi sampai dengan 19.00 WIB malam," ungkap Agus Pandu.
Baca Juga: Mobil Listrik VW ID.4 Resmi Diluncurkan
Sebelumnya, YIA telah melakukan simulasi dalam penggunaan GeNose, hal tersebut dilihat dari kesiapan alat dan petugas.
Artikel Rekomendasi