Menurut kesaksian ketua RT setempat, mobil beserta sticker di belakang mobilnya itu sudah sering digunakan Rusdi tetapi plat nomor SN 45 RSD belum pernah dilihat olehnya.
Saat ini, kendaraan dengan plat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kendaraan tersebut dikenakan tilang berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), serta penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut sedang diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang menjerat pelaku, yakni pasal 288 dan 280 UU LLAJ. ***
Artikel Rekomendasi