JAKSELNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak pembentukan pada tahun 2016 belum jua disahkan.
Berbagai pihak terus mendesak agar RUU ini disahkan, di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berkali-kali pembahasannya tergeser.
Misalnya Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 Juli 2020 sepakat menganulir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Para anggota Parlemen sampai saat ini belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk segera menjadikannya sebagai dasar hukum penghentian kekerasan seksual
Baca Juga: Mengenal Koperasi Multipihak, Merangkul Startup Digital, Milenial, dan Beragam Wajah Lainnya
Presiden Joko Widodo menjadi salah satu yang turut mendesak pengesahan RUU yang sangat penting ini. Berikut peranyataan lengkap presiden.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Artikel Rekomendasi