Pembayaran Anggota Koperasi Bermasalah, Diperkirakan Bisa Mulai dalam 2 Pekan

- 17 Januari 2022, 12:00 WIB
Pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dan PPATK
Pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dan PPATK /kemenkopukm

Agus Santoso mengatakan, kordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat. Menurut Agus, Satgas akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi. 

Satgas juga menyampaikan progres kerja, dan telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah, yaitu, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama. 

"Kita sampaikan minta kerjasama dan itikat baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," ujarnya. 

Baca Juga: Kominfo Mulai Awasi Transaksi NTF, Ini yang Harus Diwaspadai

Ia juga berharap 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU. 

"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," katanya. 

Meski Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data. ***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x