Jakselnews.com - Adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia mempengaruhi kehidupan masyarakat, tentunya termasuk sector ekonomi.
Mulai dari usaha mandiri hingga usaha berskala besar mengalami kendala, bahkan hingga gulung tikar dan memberhentikan sejumlah karyawan.
Dilansir Jakselnews dari artikel ZonaJakarta.com berjudul Menaker Sebut 3 Syarat Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Tunai Pemerintah, Apa Saja? , Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kontraksi perekonomian Indonesia sebesar 5,32 persen pada triwulan II-2020.
Baca juga: WHO Butuh Rp220 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Medis Darurat di Lebanon
Sebenarnya pada triwulan I-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai menunjukkan keterlambatan akibat adanya pandemi COVID-19 yaitu tercatat mencapai 2,97 persen.
Pemerintah pada akhirnya menggagas program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah pengangguran yang muncul selama masa pandemi. Melalui Kartu Prakerja, peserta mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu untuk mengikuti pelatihan online.
Selanjutnya, pemerintah juga berencana untuk memberi bantuan kepada warga berpenghasilan rendah yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Diringkus di Kapuas, 'Gilang Bungkus' Jalani Rapid Test lalu Terbang ke Surabaya
Rencananya, bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu ini diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama enam bulan. Rencana ini sedang dalam tahap pengkajian. Pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata.
Artikel Rekomendasi