KPU Izinkan Konser Musik Selama Kampanye, Bagaimana Keamanannya?

- 17 September 2020, 16:41 WIB
KPU izinkan konser musik Pilkada Serentak 2020
KPU izinkan konser musik Pilkada Serentak 2020 /

JAKSELNEWS.COM - Pelaksaan Pilkada serentak disinyalir akan berlangsung pada masa-masa Pandemi Covid-19 masih belum reda. Hal ini tentu menjadi hambatan tersendiri, terutama untuk kegiatan-kegiatan kampanye yang seringkali diadakan dengan jumlah massa yang banyak.

Menyiasati kendala ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata membolehkan konser musik diadakan selama masa kampanye. Namun, KPU tetap memberikan beberapa catatan di tengah kondisi pandemi.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006,” jelas anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 merupakan perubahan kedua dari UU No.1 Tahun 2015 yang mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” imbuhnya.

Seperti dilansir dari Zonajakarta.com dalam artikel Konser Musik Untuk Kampanye Diijinkan KPU Pada Masa Pandemi, Apakah Terjamin Aman? berbagai kegiatan kampanye akan dibatasi baik model ataupun frekuensi kampanye yang hendak dilaksanakan. Pembatasan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi daerah terkait.

Maka dari itu, KPU menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan kampanye nanti.

“Yang paling penting dalam pengambilan keputusan disamping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” ujar Dewa.

Protokol kesehatan tetap ditekankan agar dijaga dan dipatuhi selama tahap-tahap kampanye hingga pilkada berlangsung. Hal ini agar pelaksanaan proses pilkada tidak memakan korban. Apalagi kampanye merupakan momen menciptakan kerumunan massa. Tentu sangat mengkhawatirkan jika pelaksanaan kampanye tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan di tengah wabah Corona.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x