Gedung Utama Kejagung Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Tingkatkan ke Status Penyidikan

- 17 September 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

JAKSELNEWS.COM - Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan dugaan kesengajaan atas insiden tersebut. Dugaan ini dituturkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo setelah pihaknya melakukan olah TKP sebanyak enam kali.

Selain itu, pemeriksaan CCTV pada TKP dan sekitarnya juga telah dilakukan. 

"Mengambil keterangan saksi-saksi, melakukan Pra rekonstruksi dan simulasi, mengambil keterangan ahli kebakaran dan ahli pidana," katanya, Kamis, 17 September 2020.

Berbagai hasil olah TKP tersebut mendorong pihak kepolisian untuk meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran gedung utama Kejagung akan segera dilaksanakan.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Tingkatkan Status ke Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Gedung Utama Kejagung Sengaja Dibakar jumlah saksi yang sudah diperiksa adalah sejumlah 131 saksi.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," papar Listyo.

"Bahkan Pra Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian kebakaran gedung Kejagung yang berada di setiap lantai, mulai lantai dasar, Lantas 1 sampai dengan lantai 6," imbuhnya, sebagaimana diberitakan juga oleh Warta Ekonomi.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus (kebakaran gedung utama Kejagung) tersebut ada dugaan peristiwa pidana, sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Listyo.

Meski begitu belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian. Terduga pelaku akan dikenai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.  

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x