Gedung Utama Kejagung Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Tingkatkan ke Status Penyidikan

- 17 September 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

Namun batas hukuman bisa bertambah menjadi 15 tahun jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan bahaya umum bagi barang. Lebih jauh, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa maka batas paling lama pidana penjara bisa seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini