Namun batas hukuman bisa bertambah menjadi 15 tahun jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan bahaya umum bagi barang. Lebih jauh, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa maka batas paling lama pidana penjara bisa seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***
Artikel Rekomendasi