Ingin Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 9? Inilah yang Harus Dilakukan dan Tidak Lakukan!

- 18 September 2020, 17:09 WIB
Gelombang 9 Kartu Prakerja Sudah Dibuka.
Gelombang 9 Kartu Prakerja Sudah Dibuka. /DOK.Kartu Parakerja.go.id

JAKSELNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 9 sudah dibuka sejak kemarin Rabu 17 September 2020 dan akan ditutup pada 21 September 2020 mendatang. 

Pelamar program ini pun perlu menghindari beberapa penyebab gagal seleksi dan ada pula beberapa tips agar lolos Kartu Prakerja ini.

Pelamar yang lolos akan mendapatkan SMS dan mengikuti langkah selanjutnya untuk mendapatkan insentif.

Sedangkan, peserta yang gagal akan mendapatkan notifikasi kalau belum berhasil. Akan tetapi, peserta yang gagal di Gelombang 9 ini masih bisa mendaftar lagi di Gelombang 10 ketika dibuka nanti.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan para pendaftar agar bisa lolos di Prakerja Gelombang 9 nanti.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Berita DIY berjudul Jangan Lakukan Ini yang Bikin Gagal Dapat Kartu Prakerja dan Tips Lolos Gelombang 9, setiap seleksi gelombang mempunyai periode dan kuota tertentu. 

Pada saat Anda melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota karena setiap gelombang (batch) sudah pasti mempunyai kuota dan periode tertentu. 

Oleh karena itu, pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.

Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi. Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu ribet untuk mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila mengalami hal ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kemudian, penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan bahwa pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

Editor: Husain F.P

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x