Ketentuan penerapan pilkada dengan protokol kesehatan dimuat dalam dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Untuk itu upaya-upaya penegakan hukum juga sudah disiapkan oleh semua kementerian dan lembaga terkait selama pilkada agar protokol kesehatan benar-benar bisa dipatuhi.
“Pilkada Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara," tuturnya.
"Untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambah Fadjroel Rachman.***
Artikel Rekomendasi