Ingin Insentif Gelombang 10 Cepat Cair? Berikut 5 Hal yang Patut Dilakukan!

- 29 September 2020, 15:57 WIB
Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja /

JAKSELNEWS.COM - Insentif Kartu Prakerja gelombang 10 sudah pasti akan cair jika Anda melakukan 5 hal ini. Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Insentif Kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan kepada para pendaftar yang sudah lolos dan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Dana Insentif Kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan masih akan mendapatkan tambahan dari insentif survei keberkerjaan dengan anggaran sejumlah Rp50 ribu untuk tiga kali survei.

Kartu Prakerja gelombang 10 sendiri telah ditutup pendaftarannya pada Senin, 28 September 2020. Setelah sebelumnya dibuka mulai Sabtu, 26 September 2020.

Kartu Prakerja gelombang 10 menyasar 200 ribuan pendaftar, sisa kuota tersebut adalah sisa kuota pendaftar sedari pembukaan gelombang 1 hingga gelombang 9.

Untuk memastikan Anda mendapatkan dana insentif Kartu Prakerja gelombang 10, ada 5 hal yang harus Anda lakukan dengan cara menghindari hal-hal tersebut.

Dilansir Jakselnews.com dari artikle Semarangku.Pikiran-Rakyat.com berjudul Jangan Blunder! Lakukan 6 Hal Ini, Pasti Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Cair!, lima hal yang harus Anda hindari tersebut adalah:

  1. Pastikan sudah mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan.
  2. Pastikan Anda sudah memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.
  3. Pastikan Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja aktif.
  4. Upgrade akun e-wallet atau lakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
  5. Pastikan data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Selain 5 hal itu ada satu hal yang lebih penting untuk Anda pastikan, pastikan Anda tidak menjabat sebagai 8 profesi berikut.

  1. Pejabat negara.
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Mahasiswa atau pelajar.

Karena, jika Anda termasuk dalam orang yang menjabat profesi di atas, sudah pasti Anda tidak akan lolos Prakerja, dan tidak akan mendapat dana insentif Kartu Prakerja gelombang 10.*** (Risco Ferdian/Semarangku)

Editor: Husain F.P

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x