Tolak Bersama RUU Ciptaker, Aliansi Buruh Gaungkan Aksi Mogok Kerja Hingga Tiga Hari

- 5 Oktober 2020, 10:14 WIB
FOTO ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.*
FOTO ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM

JAKSELNEWS.COM - RUU Cipta Kerja atau yang biasa disebut RUU Omnibus Law resmi disetujui akan disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah. Rapat itu digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I sebagaimana dikutip Antara News.

Sebanyak tujuh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui keputusan pengesahaan RUU Ciptaker. Tujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu dua fraksi lainnya, yaitu dari PKS dan Partai Demokrat menyatakan penolakannya.

Kedua fraksi tersebut menolak penetapan RUU Ciptaker untuk dibawa ke paripurna. Menurut perwakilan fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, RUU Ciptaker belum memenuhi urgensi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Lebih lanjut, perwakilan fraksi Demokrat menyampaikan bahwa RUU Ciptaker masih perlu pembahasan yang lebih mendalam, komprehensif, serta melibatkan banyak pihak.

“Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU ciptaker ini,” kata Hinca, pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Sejalan dengan sikap fraksi Demokrat, perwakilan fraksi PKS, Ledia Hanifa menegaskan penolakan pihaknya akan keputusan membawa RUU Ciptaker ke rapat paripurna. Alasannya, RUU Ciptaker tidak bisa melibatkan partisipasi masyarakat untuk memberi masukan, koreksi, serta penyempurnaan karena kondisi pandemi Covid-19.

“Kami PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Ledia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah mengapresiasi selesainya pembahasan RUU Ciptaker di tingkat Baleg. 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Antara News Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x