Apa Itu 'Contempt of Parliament', Aksi Matikan Mic Yang Dituduhkan Pada Puan Maharani?

- 7 Oktober 2020, 16:08 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Antara

Jika disandingkan dengan makna dari pelecehan terhadap parlemen dan Contempt of Parliament, terdapat dua unsur yang bisa menjelaskan ruang lingkup dari Contempt of Parliament, yaitu:

1. Merendahkan atau tidak menghormati parlemen: Dalam konteks ini tindakan yang dilakukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat parlemen sebagai contoh ada pihak yang menyampaikan pendapat secara kasar tidak santun dalam forum formal di DPR (Rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan lainnya), berupaya mempertahankan argumen atau pendapatnya dengan kekuatan fisik atau kekerasan.

2. Menghalangi pelaksana tugas parlemen, tindakan yang dilakukan dalam hal ini ditujukan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas DPR, baik anggota maupun staf. Misalnya ada pihak yang menolak untuk hadir dan memberikan keterangan kepada DPR walaupun pihak tersebut telah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan undang-undang, menolak untuk memberikan data atau laporan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan DPR berhak atas laporan tersebut.

Penggunaan istilah Contempt of Parliament di Indonesia, yang memang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan, dapat memberikan penyesatan dalam pembelajaran politik bagi masyarakat. Orang akan mudah menggunakan Contempt of Parliament dan orang akan sangat mudah dituduh telah melakukan Contempt of Parliament.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Twitter parlemen.net


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x