“Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja,” kata Haris.
“Pertanyaan saya naskah akademisnya mana, konsultasi publiknya mana, konsultasi tematik yang sektoral yang terkait dengan profesi-profesi tertentu itu mana, itu nggak ada,” imbuhnya.
Terakhir, Haris Azhar menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyusun undang-undang Omnibus Law. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan belum mengatur standar prosedur pembentukan undang-undang Omnibus Law.
“Kita gak ada dasar hukum untuk ngebahas omnibus, ya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Peraturan Perundang-Undangan tidak mengakomodir tata cara pembentukan omnibus.
“Jadi sebetulnya, kalau memang mau membahas omnibus ya perbaiki dulu alat masaknya, alat masaknya itu di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,” tegas Haris.***
Artikel Rekomendasi