Komentari Prosedur Penyusunan Omnibus Law UU Ciptaker, Haris Azhar: Cacat dan Tidak Transparan

- 8 Oktober 2020, 11:00 WIB
Najwa Shihab, Supratman Andi Agtas, dan Haris Azhar dalam acara Mata Najwa Trans 7.
Najwa Shihab, Supratman Andi Agtas, dan Haris Azhar dalam acara Mata Najwa Trans 7. /Tangkapan layar YouTube.com/ Najwa Shihab

“Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja,” kata Haris.

“Pertanyaan saya naskah akademisnya mana, konsultasi publiknya mana, konsultasi tematik yang sektoral yang terkait dengan profesi-profesi tertentu itu mana, itu nggak ada,” imbuhnya.

Terakhir, Haris Azhar menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyusun undang-undang Omnibus Law. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan belum mengatur standar prosedur pembentukan undang-undang Omnibus Law.

“Kita gak ada dasar hukum untuk ngebahas omnibus, ya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Peraturan Perundang-Undangan tidak mengakomodir tata cara pembentukan omnibus.

“Jadi sebetulnya, kalau memang mau membahas omnibus ya perbaiki dulu alat masaknya, alat masaknya itu di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,” tegas Haris.***

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah