Simak! Dijamin Dapat Insentif Rp3.550.000 Jika Segera Daftar Ini di Program Kartu Prakerja

- 9 Oktober 2020, 12:46 WIB
Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

JAKSELNEWS.COM - Diketahui bahwa Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 mempunyai batas waktu pembelian pelatihan pertama sampai hari ini, Jumat 9 Oktober 2020. 

Penerima sebaiknya daftar sesegera mungkin karena hari ini kesempatan terakhir agar dapat total insentif Rp3.550.000.

Penerima yang tidak melakukan pendaftaran pelatihan pertama dijamin tidak akan mendapatkan insentif tersebut, bahkan kepesertaannya berpotensi dicabut atau diblokir oleh pengelola.

Seperti diketahui sebelumnya, batas waktu pendaftaran pelatihan pertama adalah 30 hari sejak pertama kali mendapatkan SMS notifikasi kelulusan Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 mempunyai batas waktu hingga hari ini, Jumat 9 Oktober 2020 untuk mendaftar pelatihan pertama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 7, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 adalah tanggal 9 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB. Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut. ㅤㅤ Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq ㅤㅤ Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 7, yuk! ???? ㅤㅤ #SiapDariSekarang

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id) on

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos baru bisa mencairkan insentifnya kalau sudah mengikuti pelatihan, memberikan ulasan, dan penilaian terhadap lembaga pelatihan.

Sedangkan pendaftar yang gagal bisa mendaftar kembali di gelombang selanjutnya jika kembali dibuka tanpa harus mengikuti tes seperti di gelombang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: prakerja.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x