PSBB Transisi Diperpanjang, Dampaknya Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan di Jakarta

- 13 Oktober 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi ketentuan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta.
Ilustrasi ketentuan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

JAKSELNEWS.COMAturan terkait ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang melintas di beberapa ruas jalan Jakarta mulai hari ini, Senin 12 Oktober 2020 masih tidak berlaku atau ditiadakan. Hal ini sejalan dengan kembali berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Akibat dari pandemi covid-19 yang jumlah kasusnya terus bertambah di daerah jakarta.

Pemberitahuan peniadaan aturan ganjil genap ini diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Sejak Minggu 13 September di Balai Kota Jakarta dan akan diperpanjang kembali hingga 25 Oktober 2020. 

"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil tetap bisa beroperasi seperti biasa," papar Anies dikutip Jakselnews.com dari artikel pikiran-rakyat.com yang berjudul Jakarta PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Tidak Berlaku. 

Dengan pembatasan yang dilakukan, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi oleh pemprov DKI Jakarta. Seperti transportasi umum yang dibatasi jumlah kapasitas penumpangnya. Transportasi umum diminta membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen. Selain itu, kendaraan pribadi juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melintas di jalanan Ibu Kota.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, namun terdapat aturan terkait penggunaan kendaraan pribadi di masa PSBB ketat ini. Dalam artian masyarakat bukan berarti bebas menggunakan kendaraanya melainkan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika masa PSBB berlaku dijakarta.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 diatur mengenai penggunaan kendaraan mobil pribadi. Salah satu dalam aturan tersebut mengatur terkait pembatasan jumlah penumpang yang terdapat di dalam mobil.Jumlah penumpang yang dizinkan paling banyak 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sementara terkait sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Polda Metro Jaya mengatakan tetap memberlakukan. Hal ini untuk dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap. Sehingga masyarakat yang masih beraktifitas di wilayah DKI Jakarta, diimbau untuk selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x