Aktivis KAMI Ditangkap, Amnesty Internasional Indonesia: Jokowi Langgar Janji Perlindungan Atas HAM

- 14 Oktober 2020, 16:10 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid /

JAKSELNEWS.COM - Penangkapan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Menurut Usman, penangkapan tersebut adalah upaya menebar ketakutan.

Lebih lanjut, Usman menilai ketakutan tersebut disebarkan guna menekan pihak yang menolak UU Cipta Kerja.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Usman lewat keterangan pers pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Usman juga menganggap hal tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Upaya intimidasi terhadap oposisi dan para pengkritik rezim penguasa terlihat di dalam aksi penangkapan itu.

Penggunaan UU ITE sebagai  landasan dalam menangkap tiga pimpinan KAMI tersebut sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Usman menekan pemerintah agar berhenti mengintimidasi kelompok yang menolak UU Cipta Kerja dan agar menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Usman penangkapan itu adalah tanda bahwa Jokowi telah melanggar janjinya untuk melindungi HAM.

"Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” jelas dia seperti dikutip JAKBARNEWS.COM dalam artikel Direktur Amnesty Indonesia: Presiden Joko Widodo Melanggar Janjinya Sendiri untuk Melindungi HAM

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," ujar Usman.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi menangkap sejumlah aktivis KAMI. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan secara rinci dari polisi terkait hal tersebut.

Adapun terkait penangkapan kepada Syahganda Nainggolan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa alasannya adalah dugaan pelanggaran UU ITE.

Awi mengatakan Syahganda ditangkap oleh penyidik di area sekitar Depok, Jawa Barat pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Bersama Syahganda, polisi menangkap total 8 aktivis KAMI yang ditangkap di Medan dan Jakarta.

"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” tulis keterangan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, seperti dikutip dari PMJ News, 13 Oktober 2020.***(Ade Mulyono/JAKBARNEWS.COM)

Editor: Husain F.P

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini