Lampaui 200 Juta Pelanggan, Netflix Hapus Layanan 30 Hari Coba Gratis

- 14 Oktober 2020, 15:21 WIB
Logo Netflix.
Logo Netflix. /PIXABAY/napoleonschwan/

JAKSELNEWS.COMPlatform streaming film Netflix hapus layanan 30 hari coba gratis yang sebelumnya diperpanjang hingga awal bulan Oktober.

Melalui website resminya, Netflix umumkan bahwa layanan coba gratis selama sebulan tersebut sudah tidak tersedia bagi pelanggan baru yang ingin mencoba menggunakan platform streaming tersebut.

“Coba gratis tidak tersedia, tetapi Anda masih bisa mendaftar dan menggunakan semua layanan yang disediakan oleh Netflix. Tidak ada kontrak, biaya pembatalan, dan komitmen. Anda memiliki kebebasan untuk mengubah rencana dan membatalkan berlangganan setiap saat jika Anda merasa Netflix bukan untuk Anda,” sebagaimana tertulis dalam laman resmi Netflix.

Sementara itu, beberapa program Netflix masih dapat dinikmati tanpa berlangganan. Namun, hal tersebut tentunya terbatas. Film dan serial yang Anda dapat nikmati dalam platform streaming tersebut meliputi film orisinil Netflix seperti “Bird Box” dan serial orisinil Netflix seperti “Stranger Things” yang dapat dinikmati secara gratis sejak bulan Agustus lalu.

Awal tahun ini, beberapa film dokumenter Netflix dan acara televisi juga dapat dinikmati secara gratis melalui kanal YouTube sejak awal tahun ini untuk dinikmati selama masa karantina di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu di minggu depan, kelima season seri orisinil drama “Narcos” akan tersedia di Pluto TV. Sejak bulan Juli lalu, jumlah pelanggan Netflix terus bertambah hingga mencapai 193 juta dan saat ini telah lampaui 200 juta pelanggan.

Layanan coba gratis Netflix banyak menarik minat orang yang menghabiskan waktu luangnya untuk menonton film, namun saat ini telah banyak platform streaming lain yang masih menyediakan layanan coba gratis.

Salah satu platform streaming lain yang juga menyediakan layanan coba gratis adalah Disney+, yakni selama tujuh hari. Disney+ merupakan platform streaming yang baru saja dirilis bulan November 2019 lalu.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Deadline


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x