Kisah Cinta Terlarang Antara 2 Anggota TNI Berakhir dengan Pemecatan dan Penjaraan

- 16 Oktober 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan.

Burhan sendiri meminta para hakim militer untuk tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu,” tegas Burhan.*** (Tim Portal Surabaya 08/Portal Surabaya)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah