Kisah Cinta Terlarang Antara 2 Anggota TNI Berakhir dengan Pemecatan dan Penjaraan

- 16 Oktober 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay

Akan tetapi, jarak memisahkan mereka.

Praka P ditugaskan ke Lebanon untuk sebuah misi militer.

Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M, mereka pun bertemu dan bercinta lagi.

Diketahui bahwa Praka P dan Pratu M pula berhubungan di hotel di daerah Ungaran, Semarang.

Benih asmara berbeda mereka mulai dilihat pimpinannya. Akhirnya Praka P diadili.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan gay.

Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah