Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Jokowi: Jangan Sampai Berdampak Pada Kenaikan Kasus Covid-19

- 19 Oktober 2020, 18:50 WIB
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. /Dok. Sekretariat Presiden

Sementara itu, Jokowi juga membeberkan rata-rata kasus aktif Covid-19 per tanggal 18 Oktober 2020 yang mencapai 17,69 persen.

Menurut Jokowi, angka tersebut lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen.

"Ini bagus sekali. Kita 17,69 persen, dunia 22,54 persen," jelasnya.

Jokowi pun kemudian membahas rata-rata kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang juga dikatakan menurun dari 3,94 persen menjadi 3,45 persen.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan soal rata-rata kesembuhan di Indonesia.

"Kemudian rata-rata kesembuhan di Indonesia 78,84 persen, ini juga lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia yang 74,67 persen," ucapnya.

Jokowi mengatakan bahwa hal-hal seperti ini yang harus diperbaiki agar tren kasus Covid-19 di Tanah Air kian membaik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Libur panjang di akhir bulan Oktober tiba sekitar satu pekan lagi. Dan di masa pandemi ini, kita punya pengalaman bahwa selepas libur panjang, terjadi lonjakan positif Covid-19 yang agak tinggi. Itulah sebabnya, hari ini saya menggelar rapat terbatas khusus untuk membahas libur panjang di akhir Oktober. Saya mengingatkan segenap jajaran pemerintah untuk waspada dan mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid. Berdasarkan data per 18 Oktober 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia berada pada angka 17,69 persen. Angka tersebut sudah lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen. Begitu juga rata-rata kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini menurun dari sebelumnya 3,94 persen menjadi 3,45 persen, sementara rata-rata kesembuhan membaik di angka 78,84 persen.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober dan sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x