Wah! Ratusan Mahasiswa Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Aksi Demo Tolak UU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa.
Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR /

JAKSELNEWS.COM - Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan beberapa waktu lalu berdampak pada klaster penularan virus Corona Covid-19

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat ratusan mahasiswa yang terpapar Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. 

Informasi tersebut pun diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Diketahui bahwa mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu 18 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Jakbarnews.Pikiran-Rakyat.com berjudul Ratusan Mahasiswa Positif Covid-19, Usai Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Minggu lalu.

Lebih lanjut, Nizam menyebut bahwa mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 34 orang. 

Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.

“Jadi banyak, ada di mana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman.

“Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky, pada 9 Oktober 2020 lalu.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. 

Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

“Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kemudian, Nizam menambahkan bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Ciptaker yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.

“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya.

Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR.

“Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Ciptaker.

Nizam pun pula mengklaim bahwa pembahasan UU Ciptaker saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.*** (Muhammad Firman/JAKBARNEWS)

Editor: Husain F.P

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah