JAKSELNEWS.COM - Diketahui bahwa penyaluran bantuan kuota belajar gratis dari Kemendikbud periode Oktober 2020 disalurkan secara bertahap dan dilakukan dua kali yang dimulai pada hari ini untuk tahapan yang pertama yaitu tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
Sementara itu, untuk pembagian pada tahapan yang kedua, dibagikan pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Sebenarnya, pada bulan Oktober ini, bantuan tersebut sudah dibagikan dan bulan ini pula adalah bulan kedua untuk pembagian kuota internet tersebut
Penyaluran tersebut diwakili oleh operator penyedia layanan yang sudah ditentukan oleh kemendikbud untuk menindaklanjuti penyaluranya.
Hampir semua operator penyedia layanan seluler yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.
Praktisi Pendidikan yang mendapatkan bantuan tersebut, baik itu Peserta didik maupun tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel Semarangku.Pikiran-Rakyat.com berjudul Bantuan Kuota Internet Cair Hari Ini, Yuk Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat 50 GB, berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Artikel Rekomendasi