Polda Metro Jaya Tegaskan Anak dan Pelajar di Bawah Umur Masih Bisa Dipidana

- 27 Oktober 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi pelajar di bawah umur yang ikut serta unjuk rasa Omnibus Law dan melanggar hukum.
Ilustrasi pelajar di bawah umur yang ikut serta unjuk rasa Omnibus Law dan melanggar hukum. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Diketahui bahwa Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait kericuhan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Pun diketahui sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan polisi tersebut masih berstatus pelajar.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal, Nana Sudjana, menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berjudul Cegah Pelajar Agar Tidak Melanggar Hukum, Polda Metro Jaya Tegaskan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana.

Menurut Nana ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian untuk mengadili anak-anak yang berhadapan denga hukum. Antara lain, masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selanjutnya, selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Tindakan pidana bagi anak di bawah umur ini diberlakukan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini terkena hasutan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x