Polda Metro Jaya Tegaskan Anak dan Pelajar di Bawah Umur Masih Bisa Dipidana

- 27 Oktober 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi pelajar di bawah umur yang ikut serta unjuk rasa Omnibus Law dan melanggar hukum.
Ilustrasi pelajar di bawah umur yang ikut serta unjuk rasa Omnibus Law dan melanggar hukum. /RRI

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan Kodam jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan, Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.*** (Gilang Pranajaksati/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini