Kemnaker Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum 2021, KSPI Gelorakan Aksi Besar-Besaran 3 Hari

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /RRI

Maka sebagai aksi protes, KSPI akan menyerukan demo besar-besaran selama tiga hari pada 2 November dan 9-10 November mendatang. Demo tersebut akan dilakukan di 24 provinsi.

“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Said.

KSPI sendiri memiliki empat alasan mengapa upah minimum seharusnya dinaikkan.

Pertama, untuk menenangkan para buruh yang sudah memanas sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Kedua, pada saat krisis ekonomi 1998, 1999, dan 2000 upah minimum tetap dinaikkan.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, kenaikan upah minimum penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurunnya upah minimum akan berdampak pada lesunya daya beli sehingga berakibat negatif juga bagi perekonomian.

Keempat, kondisi perusahaan tidak semua sama sehingga masih dimungkinkan ada beberapa perusahaan yang mampu menggaji karyawannya dengan upah minimum yang dinaikkan.***(Tim PRMN 03/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah