Kemnaker Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum 2021, KSPI Gelorakan Aksi Besar-Besaran 3 Hari

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi putusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Upah Minimum 2021 akan disamakan dengan Upah Minimum 2020 karena kondisi perekonomian yang sedang buruk akibat Covid-19.

Selain itu, Ida juga menghimbau agar gubernur masing-masing daerah tidak menaikkan upah minimum mereka di tahun 2021. Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2021 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan diumumkan pada 31 Oktober 2020.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kecewa atas keputusan Kemnaker tersebut.

Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan keputusan tersebut akan menyulut aksi protes keras dari buruh apalagi setelah penolakan terhadap Omnibus Law sebelumnya tidak didengarkan.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal seperti dalam artikel PIkiran-Rakyat.Com berjudul Kecewa dengan Keputusan Kemnaker, KSPI dan Buruh akan Demo Besar-besaran pada 2 November.

Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa kondisi buruh lebih rentan dari perusahaan sehingga memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Menurut Said, masalah upah sebaiknya tetap dikembalikan pada kondisi perusahaan masing-masing dengan berunding kepada buruh, tetapi secara nasional upah minimum perlu ditingkatkan.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x