Meyambut Hari Pahlawan, Kemensos Akan Berikan Tunjangan Kehormatan Kepada 587 Keluarga Pahlawan!

- 9 November 2020, 13:27 WIB
Hari Pahlawan Kemensos
Hari Pahlawan Kemensos /Kemensos

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan peringatan Hari Pahlawan 2020, Kemensos akan menyelenggarakan acara Bakti Sosial Kepahlawanan pada tanggal 10 November 2020 di kediaman Janda Pahlawan Nasional KH Idham Chalid dan kediaman Perintis Kemerdekaan (KRMH Soerjowirjohadipoetro, Wimo Sumanto dan Nodjin Pardjer) di Jakarta.

“Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto.

Tema Hari Pahlawan 2020 adalah 'Pahlawanku Sepanjang Masa'. Tema ini pula dimaksudkan sebagai penanda bahwa Hari Pahlawan tidak hanya diingat setiap tanggal 10 November.

“Namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa,” kata Edi.

Sementara itu, pada tahun 2020 terdapat 20 usulan calon Pahlawan Nasional. 7 di antaranya adalah usulan baru dan 13 lainnya adalah calon Pahlawan Nasional yang pernah diusulkan sebelumnya kepada Presiden melalui Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Jika tidak ada perubahan, pemerintah akan menetapkan 6 pahlawan nasional baru tahun 2020.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah