Baleg DPR RI Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Penjara Dua Tahun hingga Denda Rp50 Juta

- 12 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

JAKSELNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa, 10 November 2020. Hal ini pun lantas ramai dibicarakan oleh publik.

Isi dari RUU Minol tersebut adalah larangan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia kecuali untuk kebutuhan terbatas.

Aturan pengawasan terhadap minuman beralkohol nantinya akan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga peran masyarakat.

Dikutip dari PORTAL JEMBER dalam artikel RUU Minol: Konsumsi Miras Bisa Dipenjara 2 Tahun hingga Denda Rp50 Juta dalam Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol, BAB V tentang Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Pengaturan Undang-Undang RUU Minol disebutkan:

“RUU Larangan Minuman Beralkohol ini memberikan kepastian hukum secara lebih baik, mengingat ketegasan penekanan pada larangan minuman beralkohol, pengawasan, dan penerapan sanksi secara memadai sehingga terwujud lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera, bebas dari pengaruh minuman beralkohol.”

Terdapat lima jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol ini, yaitu golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman alkohol racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen.

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5 persen hingga 20 persen.

Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20 persen hingga 55 persen.

Pihak yang diancam dalam RUU Minol bukan hanya peminum, tetapi juga  setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol yang termasuk dalam 5 golongan tersebut.

Adapun aturan pidana yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar adalah:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan atau paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

RUU Minol ini disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan peminum minuman beralkohol.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini