BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status Pencairan

- 17 November 2020, 13:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap  3 cair lagi, jika belum dapat bisa jadi nama kamu dicoret karena alasan ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 3 cair lagi, jika belum dapat bisa jadi nama kamu dicoret karena alasan ini /twitter.com/KemnakerRI/

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah atau BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengatasi masalah ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

BSU Jamsostek atau BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau BSU BPJS termin kedua bagi para penerima yang masuk dalam tahap tiga, yakni kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap tiga ini, Kemnaker telah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT BSU (bantuan subsidi gaji) kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Pada tahap satu lalu, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap kedua disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Sehingga, jumlah anggaran untuk ketiga tahap pada termin kedua ini telah mencapai Rp9,65 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bahwa subsidi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga kembali disalurkan sesuai dengan komitmen sebelumnya.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap tiga kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Ida Fauziah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin, 16 November 2020 kemarin.

Ia juga mengatakan bahwa percepatan penyaluran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termi satu yang lalu yang sudah clear dan clean,” lanjutnya.

“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19,” tutur Ida.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini