Ini Dia Wilayah Yang Dapat Jaringan 5G

- 1 April 2021, 18:42 WIB
Logo Jaringan Internet 5G /Foto: Pixabay/ADMC/
Logo Jaringan Internet 5G /Foto: Pixabay/ADMC/ /

JAKSELNEWS.COM - Kabarnya akan terdapat 13 wilayah di Indonesia yang mendapat akses jaringan 5G. Seluruh wilayah tersebut telah ditulis dalam Rencana Strategis 2020-2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategi Kominfo.

Wilayah yang akan mendapat akses jaringan 5G tersebut adalah 6 Ibukota Provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Kominfo menjelaskan bahwa pemilihan wilayah tersebut karena dianggap layak dari potensi pasar maupun infrastrukturnya.

"Pemilihan lokasi 6 Ibu Kota Provinsi di Pulau Jawa sebagai pilot project pada tahap awal implementasi 5G adalah karena 6 lokasi tersebut dianggap feasible baik dari sisi potensi pasar maupun dukungan infrastruktur," tulis Kemkominfo, pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: BAZAAR China Hapus Foto Lisa BLACKPINK, Kenapa?

Selain itu, jaringan 5G akan tersedia di wilayah pariwisata prioritas yakni Labuhan Bajo (NTT), Mandalika (NTB), Danau Toba (Sumut), Likupang (Sulut), dan Borobodur (Jateng). Sisanya di wilayah Ibu Kota negara baru dan satu industri manufaktur juga akan menjadi wilayah-wilayah penerapan 5G nantinya.

Khusus untuk Ibu Kota Negara (IKN) akan dibutuhkan rencana menyeluruh dalam menerapkan jaringan 5G. IKN sendiri sudah terhubung dengan jaringan 4G. Wilayah tersebut juga kabarnya sudah siap menerapkan teknologi 5G.

Untuk jaringan 5G, pemerintah akan menyediakan infrastruktur yang mendukung penerapan jaringan di seluruh wilayah IKN. Pihak Kementerian juga menjelaskan bahwa pentingnya kerja sama dan perencanaan bersama dari seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga: Film 'House of Gucci' Yang Diperankan Lady Gaga Tuai Kritik Tajam

"Kerja sama dan perencanaan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya mutlak diperlukan agar ada kepastian hukum pada masing-masing sektor yang terlibat dan meminimalisir potensi perselisihan antar sektor di kemudian hari mengingat IKN baru adalah green field sehingga penyelerasan seharusnya relatif lebih mudah dalam kerangka untuk mencapai tujuan bersama," jelas Kemkominfo.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x