Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Dituduh Menyebarluaskan Ujaran Kebancian Anti Rohingnya

- 7 Desember 2021, 20:49 WIB
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck /

 

 

Halaman:

Editor: Henoch Tegar Prakoso

Sumber: ZDNet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x