Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Berunding dengan Mahkamah Agung

- 12 Februari 2022, 11:28 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Berunding dengan Mahkamah Agung
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Berunding dengan Mahkamah Agung /kemenkop UKM

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian. 

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992. 

“Diperlukan adanya  aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya”, ungkap Agus dalam pertemuan 8 Februari 2022. 

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perizinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. 

Selama ini izin Koperasi Simpan Pinjamditerbitkan oleh  pemerintah daerah.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang  masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi  perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu. 

"Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit," ujar Agus 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x