Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK

- 2 Februari 2022, 12:50 WIB
Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK
Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK /kemenkop ukm

JAKSELNEWS.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah mendapat kekuatan tambahan dengan masuknya 2 pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Satgas.

Kedua pejabat tinggi tersebut antara lain Kepala Departemen Hukum OJK dan Kepala Departemen Penyidikan / Kepala Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan bergabungnya OJK ke dalam Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menjadi penting.

OJK merupakan otoritas yg menerbitkan ijin, melakukan pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggota oleh koperasi kepada usaha-usaha untuk investasi dan jasa keuangan lain, maka tentu dapat digabungkan antara analisis aliran dana dan asset tracing yg dilakukan PPATK dengan hasil temuan Satgas Waspada Investasi OJK," kata  Agus.

Baca Juga: Badan POM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm sebagai Dosis Booster

Lebih lanjut Agus juga menyampaikan terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam yang keberadaannya di dalam struktur konglomerasi keuangan.

Koordinasi dengan OJK diperlukan untuk memastikan uang yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam memang diperuntukkan bagi upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk membiayai kelompok usaha atau grupnya.

“Tujuan utama Satgas tetaplah pembayaran kepada anggota sesuai dengan akta perdamaian homologasi. Jangan sampai dengan pola Asset Based Resolution membuat Satgas tidak bisa mengetahui aliran uang anggota itu menjadi aset yang seperti apa," tegas Agus.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x