Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-Syarat Mengurus Izin Bisnis Rumahan

- 26 Oktober 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi bisnis di Indonesia ribet.
Ilustrasi bisnis di Indonesia ribet. /pexels.com/@fauzels

Untuk mengurus proses perizinan P-IRT tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku pemohon akan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk keperluan pengujian di laboratorium.

Untuk biaya pengujian laboratorium ini sangat beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji, dengan catatan penting bahwa masa berlaku izin P-IRT ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dengan bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai makanan pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia dan lain sebagainya) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edarnya.

Maka dari itu, sertifikasi yang harus dilakukan yaitu berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BPOM MD). 

Berikut Syarat-syarat  mengurus izin P-IRT :

  1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
  2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Denah lokasi usaha.
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.

Inilah syarat untuk mengurus izin bisnis rumahan yang bisa anda lakukan.***

Sumber: Ringtimes Bali/Siti Winarni

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x