Serial Investasi: Perbedaan Investasi Pasar Modal dan Urun Dana atau SCF

7 Maret 2022, 12:00 WIB
Serial Investasi: Perbedaan Investasi Pasar Modal dan Urun Dana atau SCF /Pixabay.com/

JAKSELNEWS.COM - SCF Securities Crowdfunding atau Layanan Urun Dana adalah Penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka.

Melalui SCF kamu yang sedang mengembangkan usaha termasuk UMKM dan membutuhkan pendanaan dapat bertemu dengan pemodal yang ingin memberikan pendanaan atau berinvestasi secara patungan atau urun dana secara digital.

Penghimpun dana melalui SCF berupa jual beli efek atau surat berharga yang berbentuk ekuitas/saham, surat utang berupa obligasi, dan juga sukuk.

Secara singkat memang terlihat kemiripan antara penghimpun dana di  Pasar Modal dan SCF, yaitu keduanya sama-sama menawarkan surat berharga sebagai sumber penghimpun dana usaha dan instrumen investasi bagi investor.

Baca Juga: Buntut Kasus Bullying, Cube Entertainment Akhiri Kontrak dengan Soojin (G)I-DLE

Meskipun begitu, terdapat perbedaan di antara penghimpun dana di SCF dengan Pasar Modal.

Untuk bisa mendapatkan penghimpun dana di Pasar Modal, perusahaan harus berbentuk Badan Hukum PT, melakukan Initial Public Offering (IPO), dan menjadi perusahaan terbuka.

Artinya hanya perusahaan berskala besar yang dapat mengajukan pendanaan melalui Pasar Modal.

Sementara pada SCF, badan usaha seperti CV, Koperasi, dan Firma juga dapat mengajukan pendanaan.

Dengan demikian, SCF ini dapat menjadi peluang pendanaan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun usaha rintisan (startup) yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan melalui Pasar Modal.

Perbedaan lainnya adalah transaksi di pasar modal memiliki skala yang lebih besar yaitu dapat dilakukan di Bursa Efek pada hari bursa sepanjang tahun.

Sementara, pendanaan melalui SCF, transaksi hanya dapat dilakukan melalui platform Penyelenggara SCF dan dibatasi pelaksanaannya paling banyak 2 kali dalam setahun.  

Baca Juga: 4 Isu Strategis yang Jadi Rekomendasi Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air

Untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF, harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya).

Tetapi usaha dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk. atau anak PT Tbk.) dan kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Pengajuan SCF mewajibkan penyeyaran dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara SCF, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya. Tentunya proyek yang dapat diajukan harus memiliki manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang baik.

Kewajiban Penerbit Sukuk

  • Proyek yang diajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
  • Menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF. Laporan keuangan ini akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses publik secara transparan. Dokumen ini mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada pasar modal.
  • Melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada pemodal sehingga pemodal mendapatkan keuntungan menarik.

Baca Juga: PT Telin Mulai Bangun Konstruksi Kabel Laut Internasional Asia Tenggara - Eropa Tahun Ini

Untuk menjadi pemodal dalam SCF terdapat beberapa syarat, seperti:

  • Memiliki rekening efek khusus Bank Kustodian untuk menyimpan dana SCF.
  • Untuk mendapatkan rekening ini, dapat mendaftarkan diri melalui Penyelenggara SCF. Syarat yang selanjutnya adalah memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dan memenuhi kriteria Pemodal serta batasan pembelian Efek.
  • Untuk menjadi Pemodal SCF, transaksi pembelian dibatasi sebesar = 5%  bagi pemodal individu dengan penghasilan = Rp500 juta per tahun, sedangkan jika penghasilan >Rp500 juta per tahun, investasi dibatasi = 10%.
  • Jumlah investasi tidak dibatasi jika pemodal merupakan Badan hukum, memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS dijamin 125%.
  • Pemodal SCF memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak Dividen sebesar 10% dan Pajak Bunga Obligasi sebesar 15%.
  • Seperti produk keuangan lainnya, berinvestasi dengan SCF juga memiliki risiko, seperti risiko saham tidak likuid dan proyek yang didanai tidak berjalan, sehingga tidak mendapatkan dividen yang diekspektasikan.

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler