Siswa Meninggal Kecanduan Game Online, Dokter IDI Imbau Orang Tua Waspadai Gejala Gaming Disorder

- 28 Februari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi anak main game online. (Pixabay)
Ilustrasi anak main game online. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Seorang siswa kelas 1 SMP di Subang dikabarkan meninggal dunia akibat kecanduan game online. Anak berusia 12 tahun ini mengeluh lemas dan pusing sehingga keluarganya membawanya ke rumah sakit setempat pada tanggal 16 Januari 2021, namun kemudian dibawa ke rumah sakit lain yang lebih besar.

Anak yang bernama Raden Tri Sakti ini dirawat selama 16 hari, dan didiagnosis mengalami gangguan saraf yang diakibatkan radiasi handphone. Pada tanggal 20 kembali dibawa ke rumah sakit namun kemudian meninggal pada tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 23.00.

Pengakuan Endang selaku paman Raden, menuturkan tentang keseharian keponakannya itu hanya dihabiskan untuk bermain game online dan diketahui sering tidur malam bahkan baru tidur jam 3 subuh. 

Baca Juga: Game Horor Bertema Fiksi Sains Ini Membawa Kengerian Dalam Nuansa Berbeda, Sudah Pernah Coba?

Dokter ahli penyakit dalam dr. Susilo Atmojo dalam perbincangan pada acara televisi siaran langsung TV One pagi tadi, mengomentari tentang kabar yang beredar mengenai almarhum Raden. 

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Purwakarta ini, menjelaskan bahwa radiasi handphone yang bersifat non-ionic belum ada hubungannya antara radiasi handphone dengan gangguan syaraf. Berbeda dengan X-Ray yang memang bersifat ionic yang memang menimbulkan radiasi yang bisa mengganggu syaraf.

Dokter yang juga tergabung dalam Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ini menduga bahwa apa yang dialami siswa yang berasal dari desa Salamjaya, Subang ini merupakan gejala dari Gaming Disorder.

Baca Juga: Selain Jago Tampil di Panggung, Beberapa Artis K-Pop Ini Ternyata Suka Bermain Game loh!

Dikutip dari Sehatq, Gaming Disorder adalah pola perilaku bermain game yang tidak terkendali hingga dapat mengganggu minat dan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini kini telah dimasukkan ke dalam klasifikasi penyakit internasional keluaran terbaru (ICD-11).

Pada tahun 2018 WHO pernah menyebutkan bahwa, anak-anak bisa mengalami gaming disorder, apabila;

  1. Dorongan anak bermain game tidak bisa dikendalikan.
  2. Bermain game yang mengakibatkan terganggunya kewajiban anak itu sendiri, misalnya anak lupa dengan kewajibannya untuk belajar
  3. Irama hidup tidak seimbang, seperti jam tidur yang terganggu.
  4. Menarik diri dari kehidupan sosial, seperti anak yang berdiam diri di rumah atau di kamarnya dan hanya bermain game. 

“Apabila perilaku anak tersebut berlangsung lama hingga terhitung satu tahun. Maka bisa dikatakan anak tersebut sudah masuk kategori gaming disorder,” jelas Ketua IDI cabang Purwakarta ini.

Baca Juga: Yakin Pemberani? Coba Main di Website Game Yang Satu ini!

Banyak dampak negatif yang akan dialami akibat gaming disorder, baik secara psikis dan fisik. Secara fisik anak akan terhambat dalam tumbuh kembangnya bahkan bisa mengakibatkan kelumpuhan karena kurangnya aktivitas geraknya. Selain itu, kemungkinan masa depan akan terganggu karena kurangnya waktu belajar.

Secara psikis, anak akan terganggu kehidupan sosialnya karena ketidakwajaran sikap anak yang dihabiskan dengan mengurung diri di kamar. 

Jika anak anda sudah menunjukkan perilaku seperti ini, ada baiknya orangtua melakukan pengawasan yang lebih terhadap interaksi anak dengan handphone jika perlu dilakukan konsultasi dengan dokter atau psikolog.

Gaming Disorder bisa dicegah dengan pengawasan orang tua dan keluarga yang ketat. Pemberlakuan pembatasan memegang handphone dan juga sering mengajak melakukan aktivitas bermain tanpa menggunakan handphone bisa dilakukan.***

Editor: Setiawan R

Sumber: TVone


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah