Segini Biaya yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi Halal

- 21 Desember 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /pixabay

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Presiden Minta BUMN Libatkan Badan Usaha Milik Desa yang Kini Berjumlah 57 Ribu Unit

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi, layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan  layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, layanan penambahan lingkup LPH.

 

Biaya Self Declare Nol Rupiah


Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00.

Rinciannya sebagai berikut, Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Baca Juga: Industri Busana Muslim Indonesia Masuk Top 3 Dunia

Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
  2. Permohonan Sertifikat Halal: 
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

 

Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

  1. 1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp4.200.000,00
    b. Golongan II: Rp13.300.000,00
    c. Golongan III: Rp17.500.000,00
  2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp3.400.000,00
    b. Golongan II: Rp8.200.000,00
    c. Golongan III: Rp9.100.000,00
  3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
    4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
  4. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
    a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
    b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
    c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00

Baca Juga: Serial Investasi, Cara Mengetahui Emas Asli dan Palsu Sebelum Mulai Menabung Emas

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp3.000.000,00
b. Golongan II: Rp3.500.000,00
c. Golongan III: Rp3.700.000,00

2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp1.600.000,00
b. Golongan II: Rp2.700.000,00
c. Golongan III: Rp3.800.000,00

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00

2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00

Rincian ini dapat dilihat pada laman www.halal.go.id.

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini