5 Elemen Penting dalam Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura

- 28 Januari 2022, 07:17 WIB
Ada 5 Elemen Penting dalam Perjanjian Pelayanan Ruang Udara, FIR Indonesia dan Singapura
Ada 5 Elemen Penting dalam Perjanjian Pelayanan Ruang Udara, FIR Indonesia dan Singapura /setkab

Terkait hal ini, Budi menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Baca Juga: Lee Seung Gi Berdonasi untuk Anak-Anak dan Remaja yang Menjalani Rehabilitasi

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka Kerja Sama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil Military Coordination in ATC (CMAC).

Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani.

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x