5 Elemen Penting dalam Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura

- 28 Januari 2022, 07:17 WIB
Ada 5 Elemen Penting dalam Perjanjian Pelayanan Ruang Udara, FIR Indonesia dan Singapura
Ada 5 Elemen Penting dalam Perjanjian Pelayanan Ruang Udara, FIR Indonesia dan Singapura /setkab

Baca Juga: QRIS dari Bank Indonesia Bisa Digunakan di Malaysia Mulai Hari Ini

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.

Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.***

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x